Polisi mengamankan 17 tersangka pelaku perjudian dan produsen miras ilegal. Penangkapan ini dilakukan saat operasi untuk menciptakan situasi Jatim kondusif.
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol I Gusti Ketut mengatakan pelaku produsen miras sangat membahayakan masyarakat. Menurutnya, banyak korban berjatuhan akibat menenggak miras oplosan.
Penangkapan 17 pelaku ini dari operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir. Sedangkan untuk, tindak pidana prostitusi, Gusti mengatakan belum ada penangkapan.
"Dua minggu terakhir ini Polda Jatim melaksanakan kegiatan operasi. Alhamdulillah hasilnya sebagaimana rekan-rekan lihat di sini. Jadi yang ada di belakang kita ada 17 tersangka mereka pelaku judi casino dan juga penjual miras," imbuhnya.
Selain itu, Gusti juga mengamankan ribuan botol barang bukti miras ilegal. Miras Oplosan ini disita dari rumah pelaku yang diproduksi secara home industry.
Sementara mengenai kasus perjudian, Polda Jatim meringkus beberapa bandar situs judi dari berbagai wilayah operasi seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Tulingagung dan Ngawi.
Selain itu, Gusti juga mengamankan ribuan botol barang bukti miras ilegal. Miras Oplosan ini disita dari rumah pelaku yang diproduksi secara home industry.
Sementara mengenai kasus perjudian, Polda Jatim meringkus beberapa bandar dari berbagai wilayah operasi seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Tulingagung dan Ngawi.
"Ini bandar dadu yang kita amankan, biasanya mereka melakukan kegiatan di wilayah Sidoarjo, Pasuran, Malang, Jombang, Lamongan dan Probolonggo," ucap Gusti.